Ketentuan Membawa Vave dalam Penerbangan
Berdasarkan SE.12 DJPU tahun 2024 tentang ketentuan membawa rokok elektrik (vape) yang boleh dibawa selama perjalanan, dimohon kepada penumpang di Bandara Rahadi Oesman Ketapang dapat menyesuaikan regulasi tersebut untuk keamanan & keselamatan penerbangan bersama.